Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010), memerintahkan perkara anggota KPK, Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, untuk berlanjut ke pengadilan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan.
"Memerintahkan kepada termohon I (kejaksaan) untuk melimpahkan perkara Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah ke pengadilan," kata hakim tunggal, Nugroho Setyadi, dalam sidang putusan permohonan praperadilan adik tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, di PN Jaksel, Senin.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap pimpinan KPK saat hendak dilimpahkan ke pengadilan. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya SKPP, yakni, masalah sosiologis masyarakat. Pengeluaran SKPP itu sempat menimbulkan pro-kontra dan banyak permohonan praperadilan diajukan ke PN Jaksel. Anggodo Widjojo sendiri mengajukan permohonan praperadilan SKPP ke PN Jaksel.
Hakim tunggal mempertimbangkan bahwa aspek sosiologi tidak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum dan tidak sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP hingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. "Sementara itu, Anggodo memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan gugatan," katanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan itu. "Kan masih ada waktu untuk mengajukan upaya banding," katanya.
Dia menegaskan bahwa soal putusan tersebut seluruhnya diserahkan kepada majelis hakim. "Saya tidak mau membahasnya," katanya.
Ia juga mengaku belum mendapatkan laporan atas putusan tersebut. "Saya belum mendapatkan laporan putusan itu," katanya.
Senin, 19 April 2010
Bibit dan Chandra Jadi Tersangka Lagi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar