Pihak televisi swasta TV One mengaku melanggar kode etik jurnalistik karena membuat program berita yang tidak seimbang atau cover both side. TV One hanya menghadirkan Andris Ronaldi sebagai makelar kasus yang biasa beraksi di kepolisian tanpa menghadirkan pihak kepolisian untuk mengklarifikasi keterangan Andris dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi edisi 24 Maret.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Bagir Manan seusai mediasi dengan TV One dan Polri di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Bagir mengatakan, atas pelanggaran kode etik tersebutlah permasalahan antara TV One dan Polri akan diselesaikan menurut aturan kode etik seperti dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi bagi TV One, serta pihak TV One meminta maaf kepada Polri dan masyarakat. "Tentu saja TV One juga punya kewajiban meyakinkan itu sebagai makelar kasus kepada Dewan Pers," katanya.
Bagir juga menyampaikan bahwa TV One tidak melanggar kode etik menyangkut identitas Andris karena menurut keterangan pihak TV One kepada Dewan Pers, TV swasta itu tidak membuka identitas narasumbernya, tetapi narasumbernya sendiri yang membuka identitasnya.
"Karena Andris membuka identitasnya dengan berbicara di kepolisian dan menggelar jumpa pers," tambahnya. Sebelumnya, TV One dilaporkan oleh kepolisian karena diduga merekayasa adanya makelar kasus bernama Andris Ronaldi yang kerap beraksi di kepolisian. Saat ini, Andris masih dalam pemeriksaan polisi.
Senin, 12 April 2010
Akhirnya TV ONE Mengaku SALAH !!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar