Ternyata, penerapan kawasan berbayar atau electronic road pricing yang segera diterapkan di Jakarta pada tahun ini tidak hanya berlaku bagi pengendara mobil pribadi. Para pengendara sepeda motor pun nantinya akan dikenakan retribusi.
"Motor bisa dikenai hingga Rp 7.000. Tapi, ini masih dikaji. Kami perlu koordinasikan lagi. Ini belum disetujui sama-sama," kata Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Direktorat Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan Elly Sinaga kepada Kompas.com, Senin (10/5/2010) di Jakarta.
Lho, kok sepeda motor dikenai retribusi juga? "Itu harus banget supaya yang naik motor pindah naik angkutan umum," kata Elly.
Dia menambahkan, berdasarkan riset Kementerian Perhubungan, setiap pengendara yang melewati kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih menghabiskan uang Rp 10.000-Rp 20.000 untuk membayar joki. "Daripada uang itu lari enggak keruan, mending masuk kas negara," kata Elly.
Seperti diwartakan, Kementerian Perhubungan segera mengganti sistem pengendalian lalu lintas dari kebijakan three in one menjadi kawasan electronic road pricing atau ERP, seperti yang diterapkan di Singapura. Pada kebijakan ini, setiap pengendara yang hendak melintas di kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih akan dikenakan retribusi. Pengendara mobil direncanakan akan dikenai retribusi sekitar Rp 20.000.
Saat ini, jalan yang akan dikenai kebijakan kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih adalah Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, sebagian wilayah Gatot Subroto, dan Rasuna Said.
Nantinya, pemerintah akan membangun pintu gerbang di setiap mulut jalan-jalan di atas. Pintu gerbang ini akan dilengkapi teknologi on board unit (OBU). "Setiap kendaraan yang masuk harus memiliki smart card. Smart card ini nantinya bisa dibeli di mana-mana," kata Elly.
Senin, 10 Mei 2010
Mau Lewat Sudirman, Motor Harus Bayar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar