Kepolisian akhirnya menangguhkan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok. Penangguhan penahanan dilakukan setelah tim kuasa hukum dua tersangka melayangkan surat permohonan penangguhan ke Mabes Polri malam ini.
"Malam ini, perintah Kapolri untuk ditangguhkan penahanan. Ini demi kepentingan yang lebih besar bukan karena tekanan. Saya tekankan sekali lagi, bukan karena tekanan, tapi karena proses hukum," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Nanan menjelaskan, penangguhan penahanan tidak memengaruhi proses hukum bagi kedua tersangka yang saat ini terus berjalan. Keduanya akan terus diproses hingga ke pengadilan dan pasal yang dikenakan tidak akan berubah.
"Harus pengadilan yang menentukan bebas atau tidak bebas, bukan kepolisian. Itu pun kalau berkas telah P21 (lengkap) dan jaksa beri penuntutan. Itu supaya ada kepastian hukum," ungkapnya.
Nanan menjelaskan, penangguhan penahanan tidak memengaruhi proses hukum bagi kedua tersangka yang saat ini terus berjalan. Keduanya akan terus diproses hingga ke pengadilan dan pasal yang dikenakan tidak akan berubah.
"Harus pengadilan yang menentukan bebas atau tidak bebas, bukan kepolisian. Itu pun kalau berkas telah P21 (lengkap) dan jaksa beri penuntutan. Itu supaya ada kepastian hukum," ungkapnya.
1 komentar:
Akhirnya, setelah menuai banyak kontroversi dan kemelut, akhirnya Bibit dan Chandra Hamzah dapat kembali menghirup udara bebas. Walaupun memang ada keharusan wajib lapor. Kasus ini memang banyak menyita perhatian, terutama karena banyak yang menduga kalau kasus ini hanya sebagai upaya mengkriminalisasi KPK.
Kini, menarik untuk menunggu kelanjutan jalannya kasus ini. Mudah-mudahan hukum dapat benar-benar dapat ditegakkan. Yang pada akhirnya akan membela kepada yang benar.
Cara Membuat Blog
Posting Komentar