Polisi akhirnya menetapkan artis Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka. Penetapan ini sehari setelah permintaan maaf keduanya kepada publik di media.
"Iya, itu setelah kita mengkaji pasal-pasal," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi saat dihubungi, Jumat 9 Juli 2010.
Kendati demikian, Ito tidak menyebut jelas sejak kapan status tersangka itu ditetapkan. Yang pasti, menurut Ito, peningkatan status itu sudah berdasarkan pengumpulan bukti dan pemeriksaan yang sudah dilakukan.
"Ditetapkan setelah melakukan uji fisik terhadap keduanya," ujar mantan Kapolda Riau ini.
Menurut Ito, kedua artis itu dijerat dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Polisi sebelum ini sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka.
Vokalis Peterpan itu dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Ariel dijerat dengan Pasal 4 UU Pornografi. Sangkaan kedua, Ariel diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 UU Informatika dan Transaksi Elektronik dan dia juga dijerat dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Jumat, 09 Juli 2010
Luna Maya dan Cut Tari Ahirnya Menjadi Tersangka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar