Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih dalam tahap sosialisasi. Undang-undang baru itu memuat sejumlah pasal mengenai sanksi denda tilang dengan kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.
Seperti tertuang dalam pasal 278 bahwa setiap pengendara mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan ban serep akan mendapat pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dalam pasal itu juga memuat sanksi yang sama bagi setiap pengendara yang melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan standar berkendara serupa segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Sedangkan setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca juga akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, sesuai pasal 285 ayat 2.
Sementara sanksi denda Rp 1 juta mengancam setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Pengendara yang memiliki SIM, namun, tak dibawa saat berkendara terancam denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sosialisasi UU Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni itu dilakukan selama enam bulan. Dengan demikian, undang-undang tersebut akan mulai diterapkan pada 2010
Rabu, 28 Oktober 2009
Hukuman Mobil Tanpa Ban Serep Didenda Rp 250 Ribu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar